-
info_outline 資料
-
toc 目錄
-
share 分享
-
format_color_text 介面設置
-
exposure_plus_1 推薦
-
report_problem 檢舉
-
account_circle 登入
Kita diuji sebagai manusia yang adil dan beradab berdasarkan sila kedua Pancasila sebagai falsafah kita dalam berbangsa dan bernegara yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab."
Lantas siapa yang harus bertanggungjawab terhadap implementasi sila kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UUD NRI 1945, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tentu Presiden mempunyai tanggungjawab untuk tercapainya tujuan dari sila kelima tersebut. Wewenang presiden yang diperoleh dari atribusi UUD NRI 1945 dan berdasarkan tugas presiden untuk melaksanakan UU yang dibuat DPR RI bersama Presiden memaksa kita untuk berharap lebih terhadap Presiden untuk memastikan tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia